• Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17,5
  • 0411556449 WA 081141700766
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Pengumuman
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Portal PPID
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Perjanjian Kinerja
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
    • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Publikasi
    • Galeri Media
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Warta
    • Leaflet / Brosur
    • jurnal
    • Buletin
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
124 dilihat       12 Maret 2026

Tata Kelola Pupuk Subsidi Disempurnakan, Kementan Targetkan Efisiensi Anggaran 20%

Jakarta, -- Pemerintah merombak tata kelola pupuk bersubsidi untuk memastikan distribusi lebih tepat sasaran sekaligus menjaga produksi pertanian dan kecukupan pasokan pangan nasional. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025, pemerintah menargetkan efisiensi anggaran subsidi pupuk hingga 20 persen.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, pembenahan sistem ini tidak akan mengurangi akses petani terhadap pupuk bersubsidi.

“Melalui Perpres 113 Tahun 2025, pemerintah menargetkan efisiensi anggaran subsidi pupuk sekitar 20 persen. Efisiensi ini dilakukan tanpa mengurangi akses petani terhadap pupuk bersubsidi,” kata Mentan Amran, Senin (9/03/2026).

Menurutnya, penyempurnaan kebijakan ini justru memperluas jangkauan penerima manfaat, termasuk petani serta nelayan dan petambak yang terdaftar dalam sistem RNI/HT.

Selain efisiensi anggaran, regulasi baru juga mendorong transparansi dalam perhitungan subsidi melalui penerapan mekanisme harga komersial sebagai dasar penghitungan. Langkah ini diharapkan membuat struktur subsidi lebih akuntabel sekaligus memperkuat ketersediaan pupuk nasional.

“Regulasi ini juga mendukung penguatan investasi dan revitalisasi PT Pupuk Indonesia agar lebih efektif dan efisien dalam menjamin ketersediaan pupuk nasional,” ujarnya.

Di tingkat teknis, implementasi Perpres tersebut sudah mulai berjalan. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Andi Nur Alam Syah mengatakan pemerintah telah menggelar koordinasi dengan Pokja Pupuk Bersubsidi pada 3 Maret 2026 untuk membahas tindak lanjut regulasi tersebut.

“Perpres 113 Tahun 2025 telah kami tindaklanjuti melalui terbitnya Permentan 3 Tahun 2026. Saat ini juga sedang diproses rancangan Permentan terkait tata cara perhitungan nilai komersial dan bahan baku pupuk bersubsidi, dalam tahap pengundangan di Kementerian Hukum” jelas Andi.

Dalam Permentan Nomor 3 Tahun 2026, penyusunan eRDKK kini dilakukan secara terkoordinasi oleh dinas pertanian kabupaten/kota bersama penyuluh pertanian, dengan pengesahan oleh Kepala Dinas Pertanian.

Skema ini sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam memastikan data penerima pupuk bersubsidi lebih akurat.

“Penguatan peran dinas dan penyuluh merupakan langkah konkret meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Andi.

Andi menambahkan, tim verifikasi dan validasi distribusi pupuk juga diperkuat dengan melibatkan unsur dinas pertanian daerah serta penyuluh pertanian. 

“ Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi, distribusi pupuk bersubsidi diharapkan semakin tepat waktu, tepat jumlah, dan transparan,” pungkasnya.

(pertanian.go.id) 

Prev Next

- BRMP Sulsel


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Kawal Mutu Benih Padi Spesifik Lokasi, BRMP Sulsel Terapkan Penanganan Pascapanen Sesuai SNI
    09 Sep 2026 - By BRMP Sulsel
  • Thumb
    Kunjungan Outing Class TK Dharma Wanita UNHAS Tamalanrea di BRMP Sulsel Kenalkan Dunia Pertanian
    09 Sep 2026 - By BRMP Sulsel
  • Thumb
    BRMP Sulsel Gelar Workshop Dalam Rangka Mendukung Pengembangan Bisnis Koperasi ICARE
    08 Sep 2026 - By BRMP Sulsel
  • Thumb
    Mentan Amran Pastikan Pangan Nasional Aman Hadapi El Nino: Produksi Tetap Kuat, Surplus Terjaga
    07 Sep 2026 - By BRMP Sulsel
  • Thumb
    Dukung Penerapan PM-AAS, BRMP Sulsel Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas ASN di Kab. Gowa
    04 Sep 2026 - By BRMP Sulsel

tags

agromodern brmpsulsel pertanian.go.id

Akreditasi Sertifikasi :

Kontak

0411556449 WA 081141700766

[email protected]

Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17,5
Kel. Pai, Kec. Biringkanaya
Makassar - Sulawesi Selatan
Indonesia 90242

https://sulsel.brmp.pertanian.go.id

WA 081141700766

© 2025 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Sulawesi Selatan. All Right Reserved